1. Pemohon wajib mengisi Form Pendaftaran paling lambat 7 hari kalender sebelum kegiatan (H-7) melalui : https://sianceu.kotabogor.go.id/
Dengan langkah-langkah sebagai berikut :
A. Membaca Halaman Ketentuan Permohonan Penggunaan Auditorium, Ruang Kelas dan Ruang Rapat
B. lalu pilih Tanggal, Fasilitas dan Sesi Waktu yang belum terbooking, lalu tekan "Booking Tempat".
C. Isi jumlah peserta, perihal kegiatan dengan judul acara dan kategori sesuai ketentuan. Serta tekan "Bersedia" pada Surat Pernyataan dan Upload Surat Permohonan, lalu tekan "Booking".
D. Buka email anda untuk pengecekan status permohonan anda. Jika sudah disetujui, download Bukti Pendaftaran.
E. Silahkan tunjukan file atau cetakan Bukti Pendaftaran kepada petugas informasi sesaat sebelum menggunakan fasilitas.
F. Setelah selesai menggunakan fasilitas, agar melapor kepada petugas informasi untuk mengisi survey kunjungan. Jika anda tidak mengisinya, maka sistem tidak dapat memproses permohonan anda selanjutnya.
2. Tutup : Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
3. Kapasitas Auditorium paling banyak 80 orang.
4. Kapasitas Ruang Kelas paling banyak 20 orang.
5. Kapasitas Ruang Rapat paling banyak 10 orang.
6. Wajib menjaga kebersihan dengan tidak membawa makanan dan minuman kedalam Auditorium dan Ruang Kelas.
7. Diutamakan untuk kegiatan Literasi, Kearsipan dan Pemerintahan. Sehingga jika akan digunakan oleh Pemkot Bogor maka jadwal yang diajukan oleh pemohon untuk disesuaikan.
8. Dilarang mengadakan kegiatan yang berkaitan dengan Politik serta mengandung unsur SARA, Pornografi, melanggar norma sosial dan ketentuan perundangan.
9. Bersedia bertanggungjawab dalam Surat Pernyataan dalam Form Pendaftaran.
10. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Bagian Informasi melalui pesan Whatsapp : 081288026297